Polres Langkat dan Jajaran Bertekad tak Beri Ruang Bagi Pelaku Pengedar Gelap Narkotika

dalam kurun tiga hari, Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap empat tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ganja, sabu, serta Pil Ekstasi.

topmetro.news, Langkat – Polres Langkat Polda Sumut dan jajaran berupaya terus membatasi ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dalam kurun tiga hari, Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap empat tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ganja, sabu, serta Pil Ekstasi.

Seperti pada Selasa (29/4/2025) malam, polisi menangkap pria berinisial SS (52) tahun. Pria itu diamankan bersama 5 bungkus ganja seberat total 10,98 gram, serta menyita botol minuman dan uang tunai di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura.

Keesokan harinya, Rabu (30/4/2025), di Desa Secanggang Polisi berhasil menangkap pria berinisial M (43). Dari tangan M, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 13 bungkus sabu dengan berat brutto 3,64 gram dan barang bukti lain berupa dompet, plastik klip kosong, uang tunai, serta alat hisap (bong) yang terbuat dari pipet.

Kemudian, Kamis (1/5/2025), polisi juga berhasil mengamankan 2 pria berinisial BS (35) dan A (41). Keduanya diringkus di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 4,85 gram, 10 butir Pil Ekstasi, 2 unit ponsel, 1 kotak rokok, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk mobilisasi.

Di hari yang sama, Kamis (1/5/2025), sekira pukul 21.00 WIB, Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus bersama Kanit Reskrim Juanda, mengamankan 2 pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial MM (40) warga Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang dan HS (19) warga Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan.

Kedua pelaku ini sebelumnya telah diamankan masyarakat Linkungan III Desa Sido Sari Dalam yang sudah resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.

Penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba berinisial MM dan HS oleh masyarakat ini sempat viral di TikTok. “Ke mana polisi?” begitulah caption yang diunggah pemilik akun.

Dengan disaksikan Kapolsek dan Kanit Polsek Padang Tualang, dari kedua pelaku yang berhasil diamankan masyarakat, terdapat 4 bungkus plastik klip bening berisikan diduga sabu sebanyak 5,56 gram, kemudian 74 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, 2 bungkus kosong plastik klip bening ukuran besar, tas selendang warnah hitam, timbangan elektrik, 2 HP, tikar plastik dan uang sebanyak Rp789.000.

Setelah diamankan polisi, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dikirim ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, mengatakan bahwa sebelumnya Polsek Padang Tualang sudah melakukan penangkapan beberapa pelaku kejahatan narkoba pada beberapa tempat di wilkum mereka. Hal itu sesuai dengan komitmen Polres Langkat bertindak tegas dan memerangi kejahatan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Langkat bukan tempat bagi peredaran narkoba. Kami hadir untuk mencegah, menindak, dan mengamankan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini. Tapi kami tidak bisa sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen warga untuk terus proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Karena menjaga lingkungan tetap aman bukan hanya tugas Kepolisian, tapi tanggung jawab bersama.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment